Banpres UMKM 2,4 Juta, Presiden Jokowi Himbau Agar Dimanfaatkan Untuk Modal Usaha
Selasa, 29 September 2020
KomunitasBloggerCiamis - Jakarta, Bantuan Presiden Produktif UMKM atau yang lebih akrab disapa #BanpresUMKM merupakan program pemerintah atas kebijakan presiden yang bersifat hibah dan dikucurkan untuk 12 juta pelaku UMKM se Nusantara sebagai dorongan untuk UMKM ditengah wabah corona.
Banpres UMKM tersebut disalurkan oleh menteri keuangan melalui Kemenkop MKM yang selanjutnya ditunjuk 3 Bank yakni BRI, BNI dan Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres tersebut.
Presiden berharap dengan turunnya kucuran Banpres UMKM tersebut, para pelaku usaha mikro dapat menggunakan dana hibah ini untuk menambah barang dagangan atau meningkatkan gairah ekonomi UMKM dan tidak digunakan untuk kebutuhan konsumtif.
Bagaimana syarat pengajuan Banpres UMKM, berikut beberapa berkas permohonan yang harus dilengkapi :
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Surat Keterangan Usaha / IUMK
4. Surat Pernyataan bermeterai 6000
5. Surat Pendaftaran Bantuan Usaha Mikro
Berkas tersebut lalu diantarkan ke Dinas Koperasi UMKM di Kabupaten/Kota setempat dan di beberapa tempat selain diantar sendiri ke kantor dinas, pemohon juga bisa menitipkan secara kolektif di kantor desa masing-masing.
Khusus untuk permohonan Banpres UMKM secara kolektif melalui kantor desa, berkas permohonan diurus oleh Ketua RW dan dibantu oleh pihak Ketua RT di masing-masing wilayah.
Di sisi lain, pelaku UMKM yang menjadi anggota sebuah koperasi, permohonan Banpres UMKM dikolektif oleh Koperasi setempat dan data yang harus disetorkan juga cukup sederhana yakni hanya menyiapkan data NIK, Nama Lengkap, Alamat KTP, Domisili Usaha, Jenis/Nama Usaha, Nomor HP.
Setelah berkas diseleksi oleh pihak perbankan, sistem akan mengirimkan pesan melalui SMS sebagai pemberitahuan bahwa anda menerima Banpres UMKM yang selanjutnya pemohon harus melengkapi berkas Surat Peryataan Pertanggungjawaban Mutlak dan beberapa dokumen lain sebagai syarat pembukaan blokir dana Banpres.
Saldo Tabungan 2,5 Juta, bisakah cair?
Beberapa syarat turunnya Banpres UMKM diantaranya anda sedang tidak menerima kredit perbankan, jika memiliki tabungan maka dipastikan saldonya harus kurang dari 2 juta dan tidak boleh lebih.
Pengalaman dari pelaku UMKM yang permohonannya di ACC bahwa Banpres UMKM turun, tetapi saldo di rekening ternyata lebih dari 2 juta, maka dana Banpres UMKM tersebut tidak bisa dibuka pemblokirannya karena tidak sesuai dengan kriteria pencairan. Alhasil anda pun harus benar-benar memahami bahwa saldo tabungan tertinggi adalah 2 juta.
Baca juga :
PROGRAM BANPRES PRODUKTIF UNTUK USAHA MIKRO
Berkas apa saja yang harus disiapkan saat pencairan?
Kebijakan bank di berbagai daerah berbeda-beda, ada yang dianggap ribet atau bahkan ada yang sangat praktis. Sebagai contoh ada pemohon mengajukan permohnan Banpres UMKM melalui link online dan belum memiliki rekening, tiba-tiba ada sms bahwa beliau menerima dana Banpres UMKM. Lalu beliau mendatangi bank dengan membawa KTP dan langsung dibuatkan rekening berikut kartu ATM-nya serta mengisi 2 jenis surat pernyataan.
Sedangkan pelaku UMKM di daerah lainnya, mereka harus membawa FC KTP Suami-Istri, FC Kartu Keluarga, Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan, Foto di tempat usaha boleh dicetak 3R atau cetak di kertas HVS dan membawa meterai nominal 6000 sebanyak 2 lembar.















