-->


Komunitasbloggerciamis- Sindanghaji, Munculnya gaya atau trend olah raga bulu tangkis atau yang biasa disebut juga dengan badminton, muncul kembali di lingkungan Dusun Sindanghaji Blok Wangkal Desa Sidaharja. Olahraga yang digemari oleh kalangan muda maupun tua ini, muncul setelah ramainya olah raga bola voli beberapa waktu silam.

Agus Supriyanto tampak mengenakan baju merah nampak penuh semangat ketika bersiaga menerima shutlekok dari lawan tanding. Pertandingan bulu tangkis ganda putra yang diikuti oleh peserta dari Sindanghaji dan Ciawitali tampak berlangsung meriah.

Sejarah Bulu Tangkis

Olahraga kompetitif bulu tangkis diciptakan oleh petugas Tentara Britania di Pune, India pada abad ke-19 saat mereka menambahkan jaring dan memainkannya secara bersaingan. Ini melukiskan permainan tersebut dimainkan di Gedung Badminton (Badminton House), estat Duke of Beaufort's di Gloucestershire, Inggris.

Pada tahun 1998 atlet bulu tangkis putri yang paling terkenal saat itu adalah Mia Audina dan juga Susi Susanti. Kedua atlet tersebut sering merebut juara di setiap ajang kompetisi bulu tangkis.

Mia Audina Tjiptawan (Hanzi: 張海麗, Pinyin: Zhang Haili) (lahir di Jakarta, Indonesia, 22 Agustus 1979; umur 41 tahun) adalah seorang etnis Cina-Indonesia mantan pemain bulu tangkis Indonesia. Ia merupakan peraih medali perak Olimpiade Atlanta 1996 dan Athena 2004.

Sementara itu, Susi Susanti dengan nama lengkap Lucia Francisca Susy Susanti Haditono adalah seorang pemain bulu tangkis Indonesia. Dia menikah dengan Alan Budikusuma, yang meraih medali emas bersamanya di Olimpiade Barcelona 1992. Selain itu, ia pernah juga meraih medali perunggu di Olimpiade Atlanta 1996.

 

16.02

 


Komunitasbloggerciamis - Karangpaningal,  Jajaran pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis beserta Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Satkoryon Purwadadi tengah memasang plang MWC NU dan GP Ansor PAC Purwadadi di depan Gedung Dakwah Islam Kecamatan Purwadadi, Rabu (30/9) kemarin lusa.

Kegiatan plangisasi MWC NU dan Banom lainnya merupakan agenda yang telah direncanakan setelah kegiatan musker beberapa waktu lalu. Plangisasi Banom lainnya juga diharapkan bisa dilakukan secepat mungkin yakni untuk Fatayat NU dan Muslimat NU yang kini telah memiliki gedung baru di daerah Tangkeban Purwadadi Ciamis.

Sekretariat Pengurus MWC NU Purwadadi maupun Ansor PAC Purwadadi, sebelumnya berkantor di daerah Tangkeban Purwadadi di kediaman Tanfidziyah Ky. Aan Rohmat Horij, S.Ag., M.Pd. Hingga saat berita ini diturunkan, beliau kini menjabat sebagai Rois Syuriyah pasca Konferancab MWC NU Purwadadi tahun 2018 silam.

Lihat juga video pemasangan plang berikut :


Sementara itu, GP Ansor PAC Purwadadi yang kini berkantor di Gedung Dakwah Islam Kecamatan Purwadadi, pasca pemekaran wilayah Lakbok telah mengalami masa pergantian Ketua GP Ansor mulai dari Sahabat Suhendro Badar Ismail, Sahabat Mungawam, Sahabat Monas Dian Wibowo, Sahabat Samsul Arifin dan kini amanah tersebut diemban oleh Sahabat Sirojul Muntaha.

Langkah konkrit nyata ini tentu menjadi triger peningkatan harokah NU di wilayah Kecamatan Purwadadi khususnya dan harapan kedepan sesuai dengan cita-cita bersama dalam bidang pemberdayaan ekonomi dapat membentuk Koperasi NU maupun UPZISNU di Purwadadi sebagai bentuk kemandirian ekonomi warga Nahdliyin. BM.

Catatan : Kabar ini ditulis pada hari jum'at 2 Oktober 2020 pukul 12.45 WIB di Kantor Alsiraaj Group Karangpaningal depan KUA Purwadadi

09.34


 

Komunitasbloggerciamis - Banjar, Badan Otonom Nahdlatul Ulama (BANOM NU) meliputi Satkorcab Banser Kota Banjar, Ikatan Putra Nahdlatul Ulama (IPNU), Ikatan Putra Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan beberapa ormas lainnya yakni Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) dan BOBOTOH dengan ini mendesak Polres Banjar untuk menindak tegas Pelaku Hoak dan Ujaran kebencian yang nyata-nyata telah meresahkan masyarakat Kota Banjar.


Sebelumnya kami sampaikan, bahwa pada hari Rabu 9 September 2020 PC GP. Ansor Kota Banjar telah membuat Laporan Kepolisian pada Kepolisian Resort Kota Banjar atas dugaan perbuatan Ujaran Kebencian yang dilakukan oleh akun FB atas nama MG yang dengan sengaja telah menyebarkan/membagikan postingan yang berisikan ujaran kebencian. Perbuatan MG dilakukan dengan cara menyebarkan/membagikan postingan atas nama akun yang mengatakan “Herder herder peliharaan istana…” yg dibawahnya dimuat photo-photo yang salah satunya terdapat Ketua Umum PP GP ANSOR Yaqut Cholil Qoumas.

Selanjutnya pada tanggal 20 September 2020 segenap pengurus dan kader PC. GP. Ansor Kota Banjar yang disertai dengan Wakil Ketua LBH GP. Ansor Jawa Barat Andi Ibnu Hadi, S.H.M.H., telah menemui Kasat Serse Kota Banjar guna mengkonfirmasi tindak lanjut pengaduan kepolisian sebagaimana tersebut diatas. Dalam pertemuan tersebut didapatkan informasi bahwa proses hukum ditangguhkan karena atas permintaan ketua PC. GP. Ansor Kota Banjar. Pada awalnya Kasat Serse Polres Banjar menyampaikan bahwa tindak Pidana yang dilaporkan adalah delik aduan karena perbuatan tersebut adalah fitnah, sehingga perkara tersebut tidak dapat ditindak lanjuti karena sudah dicabut oleh pelapor. Namun hal tersebut dibantah oleh Muhtar Sekertaris PC. GP. Ansor Kota Banjar, bahwa sesuai arahan Kasat Serse, tindak pidana yang kami laporkan bukan perbuatan fitnah tetapi ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong (hoax) dan saat itu Kasat Serse Kota Banjar memperlihatkan beberapa surat undangan sebagai bukti perkara tersebut pada awalnya akan ditindak lanjuti.

Baca juga : Sambut Dirgahayu 75 TNI, MWC NU Purwadadi pasang baligho di Pojok Perempatan Pasar Ciawitali


Berdasarkan hal-hal di atas kami melihat bahwa Polres Banjar tidak memiliki ketegasan akan menindak lanjuti perkara tersebut, bahkan terkesan akan mengesampingkan perkara tersebut karena secara lisan telah dicabut oleh Supriyanto sebagai Pelapor yang telah mengatasnamakan Ketua PC. GP. Ansor Kota Banjar. Sejatinya pencabutan laporan lisan tersebut bukan keputusan PC. GP. Ansor Banjar melaikan keputusan pribadi saudara Supriyanto. Kami memandang perbuatan Supriyanto yang telah mengambil keputusan sepihak tersebut disebabkan adanya tekanan dari sejumlah organisasi yang mendukung terlepor. Penekanan sejumlah Ormas terhadap Supriyanto untuk mencabut laporan Polisi tersebut dilakukan dengan cara mendatangi Supriyanto dirumahnya pada hari Jumaat tanggal 11 September 2020, dan pada saat itu Supriyanto dipaksa untuk mencabut laporannya. Penekanan terhadap Supriyanto untuk mencabut laporan juga dilakukan oleh sejumlah ormas di rumah KW, sehingga keesokan harinya Surpiyanto menyatakan kepada pengurus PC. GP. Ansor lainnya untuk mundur dari kasus tersebut.


Dari peristiwa tersebut di atas tergambar bahwa perbuatan Supriyanto yang telah mencabut Laporan atau Pengaduan polisi adalah karena adanya daya paksa atau Overmacht. Batasan ruang lingkup berlakunya overmacht, R. Sugandhi, S.H. dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya mengatakan bahwa kalimat “karena pengaruh daya paksa” harus diartikan, baik pengaruh daya paksaan batin, maupun lahir, rohani, maupun jasmani. Selanjutnya tentang daya paksa ini diatur dalam pasal 48 KUHP yang menyatakan: “Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana”. Dengan demikian bahwa perbuatan Supriyanto yang mencabut laporan lisan karena jelas dan nyata disebabkan adanya paksaan dari pihak Terlapor adalah hal yang harus dikesampingkan mengingat hal tersebut tidak dapat dikualifisir sebagai perbuatan hukum yang sempurna.

Selain daripada itu, bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terduga Muhtar Gozali dengan cara menyebarkan/membagikan postingan yang berisikan ujaran kebencian atau permusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan Delik biasa (Gewone Delicten). Drs. P.A.F. Lamintang, dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 217-218) memberi pengertian delik aduan dan delik biasa, adalah sebagai berikut; “Delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Sedangkan delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.”

Bahwa perbuatan Muhtar Gozali yang telah menyebarkan postingan akun atas nama Abu FuArt yang berisikan kata-kata “Herder-herder peliharaan Istana ini kalo dah berkeliaran # (hastag) pasti merek menyudutkan para ulama” dengan dibubuhi poto-poto yang diantaranya dalah poto Yaqut Cholil Qoumas, adalah tindak delik pidana biasa bukan tidak umum. Kalimat dalam postingan tersebut yang menyebutkan “menyudutkan para ulama” jelas merupakan salah satu unsur dalam rumusan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Dalam Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dinyatakan, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”. Kalimat dalam postingan tersebut yang menyatakan “Menyudutkan Para Ulama” secara nyata merupakan salah satu unsur dalam pasal tersebut diatas tentang perbuatan subjek hukum dalam “menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA”).

Sementara itu Pengertian ulama dimaksud dalam pasal tersebut adalah pemuka agama atau pemimpin agama yang bertugas untuk mengayomi, membina dan membimbing umat Islam baik dalam masalah-masalah agama maupun masalah sehari-hari yang diperlukan, baik dari sisi keagamaan maupun sosial kemasyarakatan (https://id.wikipedia.org/wiki/Ulama). Berdasarkan hal-hal tersebut diatas:
“Dengan ini kami sejumlah Organisasi Masyarakat Kota Banjar dengan ini menuntut Kepolisian Resort Kota Banjar untuk menindak secara hukum Muhtar Gozali yang secara jelas dan nyata telah rasa kebencian dan permusuhan.”. 

Sumber : Aljamin News

07.30


Komunitasbloggerciamis - Purwadadi, Pengurus MWC NU Purwadadi, Banser Satkoryon Purwadadi bersama dengan Babinsa Desa Purwadadi Kecamatan Purwadadi tengah memasang baligho ucapan Dirgahayu ke-75 TNI dari MWC NU Kecamatan Purwadadi dengan tema Sinergi Untuk Negeri.di Papan Reklame Perempatan Pasar Ciawitali Purwadadi, Rabu (30/9).

Baligho ucapan Dirgahayu TNI ini merupakan bentuk partisipasi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Purwadadi terhadap hari jadi TNI yang ke 75. Selain itu, dengan pemasangan baligho ini juga diharapkan sinergi antara MWC NU Purwadadi dengan berbagai lembaga ataupun elemen masyarakat semakin solid.

Pemasangan baligho yang dilakukan oleh sahabat Banser Satkoryon Purwadadi yakni Sahabat H. Imin Suratno dan Sahabat Gusnendar serta Babinsa Purwadadi berlangsung aman dan lancar. Baligho selebar 2,5 m dan tinggi 1,4m terlihat membentang di sebuah papan reklame pojok perempatan pasar Ciawitali Desa Purwadadi Kecamatan Purwadadi.

Tonton video pemasangan baligho Dirgahayu TNI ke 75 di bawah ini :

Logo

Sementara itu, banner Dirgahayu ke-75 TNI Sinergi Untuk Negeri terdapat logo dengan angka 75 yang desainnya sama persis dengan Dirgahayu Republik Indonesia ke-75. Logo tersebut dapat diunduh pada link LOGO DIRGAHAYU TNI ke-75 dan beberapa contoh Desain Bannernya bisa diunduh pada link berikut :

1. Logo HUT TNI

2. Spanduk HUT TNI (versi 1)

3. Spanduk HUT TNI (Portrait)

4. Spanduk HUT TNI (versi 2)

5. Spanduk HUT TNI (psd)

Semoga bermanfaat! Tetap semangat dan jaga kesehatan, makan bergizi, ayam crispy atau menu sehat lainnya.

20.12

KomunitasBloggerCiamis - Jakarta, Bantuan Presiden Produktif UMKM atau yang lebih akrab disapa #BanpresUMKM merupakan program pemerintah atas kebijakan presiden yang bersifat hibah dan dikucurkan untuk 12 juta pelaku UMKM se Nusantara sebagai dorongan untuk UMKM ditengah wabah corona.

Banpres UMKM tersebut disalurkan oleh menteri keuangan melalui Kemenkop MKM yang selanjutnya ditunjuk 3 Bank yakni BRI, BNI dan Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres tersebut.

Presiden berharap dengan turunnya kucuran Banpres UMKM tersebut, para pelaku usaha mikro dapat menggunakan dana hibah ini untuk menambah barang dagangan atau meningkatkan gairah ekonomi UMKM dan tidak digunakan untuk kebutuhan konsumtif.


Bagaimana syarat pengajuan Banpres UMKM, berikut beberapa berkas permohonan yang harus dilengkapi :
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Surat Keterangan Usaha / IUMK
4. Surat Pernyataan bermeterai 6000
5. Surat Pendaftaran Bantuan Usaha Mikro 

Berkas tersebut lalu diantarkan ke Dinas Koperasi UMKM di Kabupaten/Kota setempat dan di beberapa tempat selain diantar sendiri ke kantor dinas, pemohon juga bisa menitipkan secara kolektif di kantor desa masing-masing.

Khusus untuk permohonan Banpres UMKM secara kolektif melalui kantor desa, berkas permohonan diurus oleh Ketua RW dan dibantu oleh pihak Ketua RT di masing-masing wilayah.

Di sisi lain, pelaku UMKM yang menjadi anggota sebuah koperasi, permohonan Banpres UMKM dikolektif oleh Koperasi setempat dan data yang harus disetorkan juga cukup sederhana yakni hanya menyiapkan data NIK, Nama Lengkap, Alamat KTP, Domisili Usaha, Jenis/Nama Usaha, Nomor HP.

Setelah berkas diseleksi oleh pihak perbankan, sistem akan mengirimkan pesan melalui SMS sebagai pemberitahuan bahwa anda menerima Banpres UMKM yang selanjutnya pemohon harus melengkapi berkas Surat Peryataan Pertanggungjawaban Mutlak dan beberapa dokumen lain sebagai syarat pembukaan blokir dana Banpres.

Saldo Tabungan 2,5 Juta, bisakah cair?
Beberapa syarat turunnya Banpres UMKM diantaranya anda sedang tidak menerima kredit perbankan, jika memiliki tabungan maka dipastikan saldonya harus kurang dari 2 juta dan tidak boleh lebih.

Pengalaman dari pelaku UMKM yang permohonannya di ACC bahwa Banpres UMKM turun, tetapi saldo di rekening ternyata lebih dari 2 juta, maka dana Banpres UMKM tersebut tidak bisa dibuka pemblokirannya karena tidak sesuai dengan kriteria pencairan. Alhasil anda pun harus benar-benar memahami bahwa saldo tabungan tertinggi adalah 2 juta.
 
 
 
Berkas apa saja yang harus disiapkan saat pencairan?
Kebijakan bank di berbagai daerah berbeda-beda, ada yang dianggap ribet atau bahkan ada yang sangat praktis. Sebagai contoh ada pemohon mengajukan permohnan Banpres UMKM melalui link online dan belum memiliki rekening, tiba-tiba ada sms bahwa beliau menerima dana Banpres UMKM. Lalu beliau mendatangi bank dengan membawa KTP dan langsung dibuatkan rekening berikut kartu ATM-nya serta mengisi 2 jenis surat pernyataan.

Sedangkan pelaku UMKM di daerah lainnya, mereka harus membawa FC KTP Suami-Istri, FC Kartu Keluarga, Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan, Foto di tempat usaha boleh dicetak 3R atau cetak di kertas HVS dan membawa meterai nominal 6000 sebanyak 2 lembar.
10.38


Komunitasbloggerciamis - Karangpaningal, Seiring meningkatnya kebutuhan pendidikan keagamaan, DTA Albarokah Annahdliyah NU didik puluhan santri Diniyah Takmiliyah Awwaliyah di Dusun Karangpaningal RT 20 RW 05 Desa Karangpaningal Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis Propinsi Jawa Barat.

Puluhan santri tersebut yang berasal dari beberapa RT di lingkungan DKM Albarokah Karangpaningal, merupakan siswa sekolah baik dari tingkatan MI atau SD bahkan siswa pra sekolah dasar. Menurut catatan BangMisno Sindanghaji, beliau sembari membuka catatan setkab bahwa peran DTA Albarokah Annahdliyah NU khususnya di lingkungan DKM Albarokah Karangpaningal mempunyai peran yang sangat besar terhadap pendidikan keagamaan sekaligus mendidik santri agar terhindar dari pemahaman yang dapat merongrong keutuhan NKRI.

Selain itu, dengan nama DTA Albarokah Annahdliyah NU tersebut juga diharapkan menjadi wasilah tumbuhnya kebanggaan dan kecintaan para santri terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga : Cara parsing kode script dan Ilmu Pengetahuan Seputar Adsense sahabat Inhiel

Sebagai sekolah keagamaan yang baru dirintis tentunya masih membutuhkan banyak perlengkapan belajar, namun hal tersebut tidak menjadi kendala bagi para santri untuk menuntut ilmu agama di DTA Albarokah Annahdliyah NU.

BangMisno Sindanghaji dalam hal ini yang juga selaku orang tua santri juga sangat mengapresiasi adanya DTA Albarokah Annahdliyah NU yang menjadi wadah pendidikan keagamaan di lingkungan desa Karangpaningal khususnya lingkungan DKM Albarokah. Tentunya sebagai orang tua santri juga perlu kesadaran akan sumbangsihnya dalam melengkapi kebutuhan alat tulis di DTA Albarokah Annahdliyah NU. Selengkapnya mengenai lokasi DTA ALBAROKAH ANNAHDLIYAH NU dapat dikunjungi dengan klik alamat peta MAP GOOGLE ini.




21.11

health

;var showpostthumbnails = false;var displaymore = false;var displayseparator = false;var showcommentnum = false;var showpostdate = true;var showpostsummary = true;var numchars = 100;

Pesan Menu Siap Saji di Sini

gallery

;var showpostthumbnails = false;var displaymore = false;var displayseparator = false;var showcommentnum = false;var showpostdate = true;var showpostsummary = true;var numchars = 100;

health

health